Rabu, 03 Juni 2009

Bebaskan Prita !





Ada apa dengan Indonesia saat ini….lagi berbahagianya dengan pesta demokrasi yang lagi marak-maraknya berkampanye. Tapi di hebohkan dengan kasus ibu Prita mulyasari yang ditahan akibat pendapatnya tentang buruknya pelayanan rumah sakit yang ia terima yang tersebar di internet dan mailing list sebagai pihak yang mencorengkan kredibilitas rumah sakit.


Sejak melihat kasus ini ditayangkan sebuah stasiun televisi, perasaan adanya ketidak adilan sebagai seorang warga yang mengkritik atas pelayanan yang ia terima, saat itu berfikir dimana titik kesalahan yang dilakukan oleh ibu Prita. Sebagai hak warga Negara bebas untuk melakukan tanggapan, kritik ataupun saran dengan berbagai elemen.

Masalah ini menjadi perhatian saya dikarenakan saya secara pribadi saat inipun juga dalam kondisi sedang dalam pengobatan di sebuah rumah sakit Jakarta.
Dengan kondisi tersebut, apabila saya dalam kondisi seperti ibu ratih yang menerima pelayanan dan pelayanan tersebut kurang memuaskan ini adalah hak pasien untuk memberikan kritik ataupun tanggapan dengan kasus yang pernah ia alami.

Disisi lain kita sebagai pasien merupakan konsumen yang harus dihargai dan mempunya hak untuk menerima pelayanan sebaik mungkin, dengan biaya yang telah kita keluarkan tentunya hasil yang terbaik adalah harapan. Tapi tidak dengan ibu prita, hasil pelayanan yang kurang memuaskan ditambah pula dengan tuntutan dengan dimsukkannya ke dalam buih atas pendapat yang ia sebarkan di dunia maya dan mailing list lainnya.

Hal ini sesuai dengan pendapat Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM.
"Jika dilihat kasus Prita itu jalurnya perdata. Tapi kenapa yang dimajukan adalah pidananya. Jika memang itu melalui media, pihak Omni seharusnya menempuh jalur yang sama karena mereka punya hak jawab untuk membantahnya melalui media," tegas Nurcholis.

Dalam situs okezone saya kutip, “Prita Mulyasari kini ditahan di LP Wanita Tangerang karena dituduh telah melakukan pencemaran nama baik terhadap rumah Sakit Omni Internasional, Alam Sutra, Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Dia dianggap melakukan tindak pidana setelah menulis email di milis internet yang berisi keluhan pelayanan rumah sakit itu yang dinilai buruk.


Pihak Kaukus Parlemen Untuk HAM juga menyesalkan dan memprihatinkan empat hal yaitu:

Pertama, secara hakikat Prita adalah korban, statusnya harus mendapat keadilan atas tidak diperolehnya hak-hak sebagai konsumen.

Kedua, keluhan yang disampaikan di internet merupakan bagian dari tindakan kontrol masyarakat terhadap layanan publik. Apalagi dalam kasus yang menimpa Prita, internet bukan ditujukan untuk konsumsi publik, tapi komunitas terbatas di lingkungan teman-temannya.

Ketiga, konteks jaminan negara akan penegakan HAM, kebebasan berpendapat, maka pengenaan pasal pencemaran nama baik amat kontraproduktif yang tidak sejalan dengan hak politik rakyat.

Keempat, pelakasaan UU No 11 Tahun 2008, Pasal 27 Ayat 3, pertimbangan kemanusiaan dalam penerapan tata beracara karena penahanan tersangka tidak responsif jender karena berputra balita dua orang. Sepatutnya pada tersangka dilakukan penahanan rumah, karena tidak mengindikasikan risiko akan menghalangi proses hukum jika status tersangka diberikan.

Ibu Maya bersabarlah,
karna keadilan itu akan datang pada ibu…………..
dirumah telah menanti 2 buah hatimu yang menunggu belaian kasih sayangmu. Saya akan slalu mendo’akan ibu akan segera terbebas dari tuduhan-tuduhan yang diberikan. Amin………………..



2 komentar:

Yoko bicara on 17 Juni 2009 pukul 20.44 mengatakan...

Demokrasi adalah Manipulasi....sebuah konspirasi besar dari para penguasa, tak sadarkah bahwa kuasamu adalah amanat!

Nurmeilita on 19 Juni 2009 pukul 14.41 mengatakan...

Yah....jabatan adalah amanat.para penguasa sadarlah............!

Posting Komentar

 

BaHaGia SaaT SaKiT Copyright © 2009 Designed by Ipietoon Blogger Template In collaboration with fifa
Cake Illustration Copyrighted to Clarice